Rabu, 26 Oktober 2011

Bank dan Lembaga Keuangan

·        Menurut UU No. 14 Tahun 1967 pasal 1
Lembaga keuangan adalah semua badan usaha melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menyimpan uang dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat.
·        Menteri Keuangan No. 792 Tahun 1990
Semua  badan usaha yang memiliki kegiatan dibidang keuangan berupa perhimpunan dan penyaluran kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
·        Lembaga Keuangan dibagi menjadi 2 bagian:
1.      Bank
2.      Bukan Bank
I. Definisi bank
  1. Menurut UU no 14 Tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
  1. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 17 Tahun 1992
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dan bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Perbankan
  1. Fungsi Intermediasi (perantara)
Untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat (tabungan, deposito dan giro) dalam bentuk kredit.
  1. Fungsi Transmisi
Yaitu fungsi yang berkaitan dengan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Contoh: transfer, atm, kartu kredit, penciptaan uang kartal dan uang giral.
  1. Fungsi Pembangunan
Yaitu berhubungan dengan fungsi intermediasi.
  1. Fungsi Pelayanan
Yaitu berhubungan dengan fungsi transmisi.
Jenis bank
  1. Menurut UU N0. 14 Tahun 1967 (jenis bank sesuai dengan kegiatannya)
    1. Bank Tabungan
    2. Bank Kredit
    3. Bank Dagang Negara
    4. Bank Exim (yang mengurus bang eksport dan import
    5. Bank Bukopin (Bank Koperasi)
  2. Menurut UU No. 10 Tahun 1998
    1. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
II. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
  1. Surat keputusan Menteri Keuangan No. 792/MK/IV/12/70 menjadi 38/MK/IV/I/72
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan didirikan LKBB adalah untuk mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal serta menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan.
  1. Jenis LKBB
    1. Pasar Modal adalah tempat transaksi antara pencari dana dan para investor dengan alat saham dan obligasi.
    2. Pasar Uang adalah tempat memperoleh dana dan investasi dana.
    3. Koperasi Simpan Pinjam adalah menghimpun dana dari anggota dan menyalurkan kembali ke anggota dan masyarakat umum.
    4. Perusahaan Pegadaian
    5. Perusahaan Sewa Guna Usaha (LEASING) adalah menggunakan barang modal
    6. PErusahaan Asuransi adalah bertindak sebagai penjamin resiko dan penghimpun dana
    7. Perusahaan Anjak Piutang adalah usaha mengambil alih pembayaran suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
Dana Pensiun adalah Dana yang diperuntukkan bagi yang sudah tidak bekerja dalam arti pension.

ekonomi koperasi II


I.          Pola Manajemen Koperasi
                     Pengertian Manajemen dan Perangkat  Organisasi
                     Rapat Anggota
                     Pengurus
                     Pengawas
                     Manajer
                     Pendekatan Sistem pada Koperasi
1.      Pengertian Manajemen Koperasi
o       Definisi Paul Hubert Casselman adalah koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
o       Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
o       Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d).Karyawan merupakan penghubun antara manajemen dan anggota  pelanggan.
2.   Rapat Anggota
o       Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
o       Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
o       Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
o       Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2.      Pengurus Koperasi
a.       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
b.      Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
c.       Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, fungsi pengurus sebagai berikut:
a.       Pusat pengambil keputusan tertinggi
b.      Pemberi nasihat
c.       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d.      Penjaga berkesinambungannya organisasi
e.       Simbol
4.   Pengawas
o       Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
o       Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
o       Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya, berikut nasihatnya:
      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
1.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
2.      pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
3.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
4.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.   Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6.      Pendekatan Sistem
o       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
             - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
            - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa   dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

II.         Jenis dan Bentuk Koperasi
1.      Jenis Koperasi
a.       Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Jenis koperasi menurut PP No. 60 Tahun 1959:
o       Koperasi Desa
o       Koperasi Pertanian
o       Koperasi Peternakan
o       Koperasi Perikanan
o       Koperasi Kerajinan/Industri
o       Koperasi Simpan Pinjam
o       Koperasi Konsumsi
b.      Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
o       Koperasi Pemakaian
o       Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
o       Koperasi Simpan Pinjam
2.      Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967
Konsep Penggolongan Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967:
    1. Penjenisan koperasi didasarkan pada golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
    2. Untuk maksut efisien dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.      Bentuk Koperasi
a.       Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
1.      Koperasi Primer
2.      Koperasi Pusat
3.      Koperasi Gabungan
4.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b.      Menurut wilayah administrasi pemerintah (PP No. 60 Tahun 1959)
1.      Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.      Ditiap daerah ditingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.      Ditiap daerah ditingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.       Koperasi Primer dan Sekunder
o       Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
o       Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari organisasi koperasi.

III. Permodalan Koperasi
1.      Arti Modal Koperasi
a.       Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usah-usaha koperasi:
o       Modal jangka Panjang
o       Modal jangka Pendek
b.   Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2.      Sumber Modal
a.       Menurut UU No.12 Tahun 1967
o       Simpanan Pokok
o       Simpanan  Wajib
o       Simpanan Sukarela
o       Modal Sendiri
a.       Menurut No. 25 Tahun 1992
o       Modal Sendiri (Equity Capital)
      Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
o       Modal Pnjaman (Debt Capital)
   Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keungan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      Distribusi Cadangan Koperasi
o       Cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o       Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan:
a. Memenuhi kewajiban tertentu.
b. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari.
d. Perluasan usaha



     

Minggu, 16 Oktober 2011

Jakarta and its Rural, Urban, and Slum Area.


Jakarta memiliki 4 bagian yaitu Jakarta bagian Barat, Jakarta bagian Utara, Jakarta bagian Pusat, Jakarta bagian Selatan dan Jakarta bagian Timur. Jakarta sebagai kota Pemerintah dan juga sebagai pusat kegiatan dimana masyarakatnya lebih banyak melakukan kegiatannya di sekitar Jakarta. Apa akan berhubungan dengan kota pedesaan?
Jakarta dimana banyak orang yang berdatangan baik dari luar negri maupun dari luar kota yang berbagai tujuan datang ke Jakarta. Ada yang bersekolah, berlibur sampai mencari pekerjaan.
Banyak sebagian pendatang dari luar kota berdatangan untuk mencari pekerjaan dan bermacam-ragam mereka dapat sampei ke Jakarta, ada yang dibawa oleh sanak saudaranya dan ada yang tanpa dibawa sanak saudaranya. Mereka itulah yang menjadi factor utama kepadatan penduduk di Jakarta ini. Bagi mereka, Jakarta adalah kota dimana dengan mudahnya mencari pekerjaan. Lalu apa yang mereka lakukan sampai menunggu mereka mendapat pekerjaan?
Mereka belum jelas akan bekerja apa dan tinggal dimana tetepai tanpa mereka sadari mereka hanya dapat memadati kota Jakarta saja. Mungkin sekarang, Jakarta bukanlah lagi sebuah kota bahkan sudah disulap menjadi sebuah pedesaan, karena banyaknya mereka yang tidak mendapat pekerjaan dan tidak mendapat tempat tinggal yang layak membuat Jakarta dipandang menjadi tempat perkumuhan. Mereka yang tidak mendapatkan tempat tinggal akan berfikir secara instan untuk dapat berteduh, mereka lebih memilih tinggal di bawah jembatan dan di pinggir kali tanpa harus memikirkan kesehatan mereka dan tidak bagus dilihat para turis yang berdatangan dari berbagai negara.
Pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan hal ini secara tegas seperti contoh memeriksa kartu tanda penduduk kota Jakarta secara operasional dan bagi mereka yang tidak mempunyai dapat ditindak lanjuti dan bagi warga Jakarta yang hendak pulang ke kampung halaman sebaiknya tidak membawa saudaranya yang tidak perkepentingan karena dapat memenuhi kota Jakarta.

Kasus Penawaran


Penawaran adalah jumlah barang produsen ingin menawarkan berbagai tingkat harga selama satu periode tertentu. Factor-faktor yang menentukan tingkat penawaran adalah harga jual barang yang bersangkutan, serta faktor–faktor lainnya yang dapat disederhanakan sebagai factor nonharga.
Contoh yang sering kita jumpai adalah kurva penawaran akan tenaga kerjayang berbentuk melengkung membalik (backward bending labour supply curve). Misalnya saja, seorang pekerja yang dibayar berdasarkan jumlah jam kerjanya. Tabel berikut menunjukkan jumlah jam kerja yang ingin ia gunakan untuk bekerja (penawaran akan tenaga kerja) pada berbagai tingkat upah per jam yang berbeda-beda.

Penawaran Tenaga Kerja
Upah per jam (dalam rupiah)
Jumlah jam kerja per minggu
2000
4000
8000
12000
14000
16000
18000
4
12
20
24
25
23
20

Dari data diatas pada tingkat upah yang rendah (Rp 2.000,00 sampai Rp 14.000,00)adalah normal, diperoleh bentuk kurva penawaran yang positif. Bagi pekerja tadi, akan memberikan manfaat dengan menambah jumlah jam kerja bila tingkat upah naik pada saat itu. Pada tingkat upah yang lebih tinggi dari Rp 14.000,00 perjamnya, ia cenderung akan mengurangi jumlah jam kerja yang ditawarkan untuk bekerja. Ia ingin bisa lebih santai untuk menikmati hasil kerjanya yang diperoleh selama masa sebelumnya, sedangkan pendapatan yang diterimanya akan teteap atau bahkan masih bisa meningkat sedikit. Dengan demikian bentuk kurva penawaran akan tenaga kerjanya akan melengkung dan membalik kea rah yang berlawanan atau kurvanya mempunyai kemiringan negative. Contoh seperti ilustri diatas adalah dokter. Bagi seorang dokter spesialis yang tarifnya sudah tinggi (misalnya Rp 80.000,00 untuk sekali periksa pasien), ia cenderung akan mengurangi jam praktiknya, dan menambah leisure time-nya.

Selasa, 04 Oktober 2011

RUANG LINGKUP SUMBER DAYA ALAM

I.           . Klasifikasi Sumber Daya Alam (SDA)
Secara Umum Sumber Daya alam dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok
( b’dasarkan Skala Waktu Pembentukan )
a.       Kelompok Stock, yaitu:
SDA ini dianggap memiliki cadangan terbatas sehingga eksploitasi dapat menghabiskan SDA, dengan kata lain tidak dapat diperbaharui / non-renewable

b.      Kelompok Flows, yaitu :
Jumlah fisik dari SDA berubah sepanjang waktu artinya berapa jumlah yang dimanfaatkan sekarang bisa mempengaruhi keterbatasan SDA masa datang. Dengan kata lain SDA ini bisa/dapat diperbaharui ( renewable ) dan untuk regenerasinya ada yang tergantung pada proses biologi dan ada yang tidak.

Sumber Daya Alam dapat juga diklasifikasikan menurut jenis penggunaaan akhir
 ( HANLEY, 1997)

a.   SDA material >>> SDA yang dimanfaatkan sebagai bagian dari komoditas, misalnya biji besi menjadi besi menjadi komponen lain. SDA ini dibagi menjadi material Metalik dan Non Metalik.

SDA Energi >>> SDA yang digunakan untuk menggerakkan energy melalui proses transformasi panas / energi.


II.        . Hak dan Pemilikan ( Property Right )
Adalah suatu klaim terhadap SDA/Jasa yang dihasilkan dari SDA. Hak Kepemilikan dapat juga diartikan sebagai suatu gugus karakteristik yang memberikan kekuasaan kepada pemilik hak ( PARTWICK & 1989OLEWILER, 1998 ). Karakteristik tersebut menyangkut ketersediaan, manfaat, kemampuan untuk memberikan / mentransfer hak, derajat eksklusivitas dari hak dan durasi penegakkan hak. Perlu dicermati bahwa meskipun hak pemilikan menyangkut klaim yang sah, tetapi hak tersebut bersifat tidak  mutlak dan dibatasi oleh 2 hal pokok, yaitu hak orang lain dan ketidaklengkapan ( incompleteness ).
Menurut Gibb & Bremley, 1989 Hak Pemilikan SDA terdiri dari :
1.      State Property >>> Klaim pemilikan berada di tangan pemerintah
2.      Private Property >>> Klaim pemilikan berada pada individu / kelompok usaha ( korporasi )
3.      Common Property / Communal Property >>> Dimana individu / kelompok memiliki klaim atas SDA yang dikelola bersama.

Rolade


Resep Bahan Isi Rolade Daging :
  • 400 gram daging sapi giling
  • 2 lembar roti tawar tanpa kulit, haluskan dengan 100 ml susu cair
  • 1 sdm mentega
  • 50 gram bawang bombai, cincang halus
  • 4 siung bawang putih, cincang halus
  • 1/2 sdt merica bubuk
  • 1/3 sdt pala bubuk
  • 1 sdm saos inggris
  • garam secukupnya
  • gula pasir secukupnya
Resep Bahan Dadar Rolade Daging :
  • 5 butir telur
  • 1 sdm tepung terigu
  • 100 ml susu cair
  • garam halus secukupnya
  • margarin secukupya
Resep Bahan Saos Asam Manis Rolade Daging :
  • 1 sdm mentega/margarin
  • 3 siung bawang putih, cincang halus
  • 50 gram bawang bombai, cincang halus
  • 250 ml air/kaldu
  • 3 sdm saos tomat
  • 1 sdm gula pasir
  • 1 sdm tepung maizena, larutkan dengan 3 sdm air
  • garam secukupnya
Cara Membuat Rolade Daging :
  1. Dadar: Campur semua bahan aduk rata. Panaskan wajan dadar bergaris tengah 22 cm buat dada hingga matang. Kerjakan seterusnya hingga adonan habis.
  2. Isi: Panaskan mentega/margarin, tumis bawang bombai dan bawang putih hingga harum. Angkat, campur dengan daging giling, roti tawar halus, dan bumbu lain, aduk rata.
  3. Ambil selembar dadar, beri adonan daging, ratakan permukaannya. Gulung rapat-rapat, bungkus dengan aluminium foil yang sudah dioles mentega tipis. Kerjakan seterusnya sampai bahan habis. Kukus hingga matang selama 45 menit.
  4. Saos: Panaskan mentga/margarin, tumis bawang putih dan bawang bombai hingga layu dan harum. Masukkan air/kaldu, saos tomat, gula, dan garam, lalu aduk. Kentalkan dengan lautan maizena, aduk sampai mendidih. Angkat dan segera saring. Hidangkan rolade gulung bersama saosnya.

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi

  1. Konsep Koperasi ada 3, yaitu:
    1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
                     Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
                     Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
                     Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
                     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
    1. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
    1. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  1. Latar Belakang timbulnya aliran koperasi
    1. keterkaitan ideology
    2. system perekonomian
    3. aliran koperasi

Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/
Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme /
Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

  1. Sejarah Perkembangan Koperasi
    1. Sejarah Lahirnya Koperasi
                     1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
                     1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
                     1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
                     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
                     1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
    1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
                     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
                     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
                     12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
                     1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
                     1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
                     1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
                     1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
                     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
  1. Pengertia Koperasi
    1. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
                     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
                     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
                     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
                     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
                     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    1. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
                     Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
    1. Definisi P.J.V. Dooren
                     There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
    1. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
                     Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
    1. Definisi Munkner
                     Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
    1. Definisi UU No. 25/1992
                     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
  1. Tujuan Koperasi
                     Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  1. Prinsip-prinsip Koperasi
    1. Prinsip Munker
                     Keanggotaan bersifat sukarela
                     Keanggotaan terbuka
                     Pengembangan anggota
                     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
                     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
                     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
                     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
                     Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
                     Perkumpulan dengan sukarela
                     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
                     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
                     Pendidikan anggota
    1. Prinsip Rochdale
                     Pengawasan secara demokratis
                     Keanggotaan yang terbuka
                     Bunga atas modal dibatasi
                     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
                     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
                     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
                     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
                     Netral terhadap politik dan agama
    1. Prinsip Raiffeisen
                     Swadaya
                     Daerah kerja terbatas
                     SHU untuk cadangan
                     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
                     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
                     Usaha hanya kepada anggota
                     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
    1. Prinsip Herman Schulze
                     Swadaya
                     Daerah kerja tak terbatas
                     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
                     Tanggung jawab anggota terbatas
                     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
                     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
    1. Prinsip ICA
                     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
                     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
                     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
                     SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
                     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
                     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
    1. Prinsip Koperasi Indonesia (UU NO. 25 / 1992)
                     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
                     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
                     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
                     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                     Kemandirian
                     Pendidikan perkoperasian
                     Kerjasama antar koperasi

Referensi : sriyanto, 2008. BAB 1 Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi. Sriyanto, 2008 dan BAB 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi. Sriyanto, 2008