Minggu, 03 Oktober 2010

badan perusahaan berdasarkan badan hukum (sebagian)

Definisi Badan hukum
Badan hukum adalah suatu relaitas (bukan fiksi) dan berupa suatu kontruksi hukum. Dikatakan bahwa badan hukum adalah subyek hukum, sama dengan manusia, dengan perbedaan bahwa badan hukum mempunyai hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang untuk mengabdi pada kehidupan hukum manusia. Manusia sendiri mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kesusilaan dan kemasyarakatan, dan karena itu dikenal adanya hak asasi manusia. Dalam kenyataan kita tahu bahwa misalnya badan hukum PT berbuat atau bertindak melalui manusia (yang dikenal dalam UU Perseroan Terbatas No. 1/1995 sebagai Direksi). Dalam Pasal 82 dikatakan bahwa “Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili ... baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Dengan demikian antara Direksi dan korporasi ada hubungan istimewa yang dinamakan “fiduciary relationship” (hubungan kepercayaan), yang melahirkan “fiduciary duties” bagi setiap anggota Direksi
Definisi perusahaan
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan adalah Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk memperoleh keuntungan.
Hukum perusahaan
Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

·        ciri-ciri perusahaan berbadan hukum adalah:
A.terus-menerus
B.mendapatkan penghasilan
C.mengadakan perjanjian perdaganganmempunyai akta pendirian perusahaan  yang dibuat oleh notaris dan telah memperoleh pengesahan dari menteri hukum dan hamyang pasti perusahan yang memiliki izin yg sah,dan membayar pajak tiap tahun.

·        Jenis Perusahaan Menurut Badan Hukumnya
Berdasarkan badan hukum, perusahaan digolongkan menjadi lima jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan perorangan, adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
      Keuntungan Perusahaan Perorangan:
  • Keuntungan menjadi milik sendiri
  • Mudah mendirikannya
  • Tidak perlu berbadan hukum
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
  • Aktivitasnya relatif simpel
  • Manajemennya fleksibel
      Sedangkan kekurangannya:
  • Modal tidak terlalu besar
  • Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
  • Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
  • Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b. Firma, adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama, dan para sekutu bertanggung jawab secara tanggung menanggung.
c. Persekutuan komanditer (CV), adalah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertindak sebagai pengurus (sekutu aktif) dan satu orang atau beberapa orang sebagai sekutu diam (yang hanya memasukkan uang saja sebagai modal persekutuan, tetapi tidak menjadi pengurus persekutuan tersebut).
d. Perseroan Terbatas (PT), adalah persekutuan yang berbadan hukum untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terbagi atas saham-saham. Tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.
e. Koperasi, adalah badan usaha yang beranggotakan orangorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar